Pemerintah akan Hentikan Penjualan 2 Jenis BBM ini, Terhitung 1 Januari 2023 Besok

- 31 Desember 2022, 09:37 WIB
Berlaku 1 Januari 2023, Ini Aturan BBM Pertamina yang Wajib Kita Ketahui
Berlaku 1 Januari 2023, Ini Aturan BBM Pertamina yang Wajib Kita Ketahui /

PORTAL PEKALONGAN – Masyarakat harus tahu aturan pemerintah terkait penjualan BBM mulai 1 Januari 2023. Ada dua jenis BBM yang dilarang dijual di Indonesia, namun masih beredar luas di masyarakat. Kedua jenis BBM tersebut yakni BBM dengan RON 88 dan RON 89.

Nantinya, aturan yang digunakan terkait penjualan BBM itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Mulai 1 Januari 2023, pemerintah akan menghentikan penjualan BBM dengan angka oktan rendah di bawah RON 90 yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi lingkungan.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar BLT BBM, via Online Lebih Efiisien dan Tidak Ribet

BBM dengan oktan yang tinggi juga akan ramah terhadap lingkungan, sehingga keputusan menghentikan penjualan BBM dengan oktan di bawah RON 90 akan mendukung tujuan tersebut.

Sebagaimana umumnya, BBM dengan kadar oktan RON 88 selama ini dikenal dengan merek dagang premium, produksi Pertamina.

Sedangkan BBM dengan kadar oktan RON 89 selama ini dijual oleh PT VIVO Energy Indonesia, dengan merek dagang Revvo 89.

Keputusan terkait penghentian penjualan BBM oktan rendah ini sudah disetujui langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.

Menurut dia, alasan penghentian dua jenis BBM tersebut karena sudah tak memenuhi lagi BBM untuk standar emisi yang lebih ramah lingkungan.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah