Begini Aturan bagi Warga yang Positif Covid-19, Pemerintah Telah Resmi Cabut PPKM

- 31 Desember 2022, 17:03 WIB
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. /PMJ News/BPMI Setpres/

 

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan lanjutan menyusul pengumuman pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masysrakat (PPKM) pada Jumat 30 Desember 2022.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi mencabut kebijakan PPKM pada Jumat 30 Desember 2022.

Meski begitu, bukan berarti seluruh warga Indonesia telah bebas dari Covid-19. Untuk itu pemerintah melalui Kemenkes tetap mengeluarkan aturan lanjutan setelah tidak ada pembatasan kegaitan masyarakat.

Baca Juga: Hasil Survei Mengejutkan, ASN Kemenag Banyak yang Tidak Profesional

Salah satu aturan lanjutan itu adalah memungkinkan bagi warga positif Covid-19 bisa tetap bepergian asal pakai masker.

"Kalau positif lapor aja, dan kalau lapor PeduliLindungi-nya nggak diitemin," ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desemeber 2022.

"Jadi bukan berarti dia nggak boleh kemana-kemana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker supaya jangan nularin orang lain, itu yang akan kita lakukan secara bertahap," tambah Budi Gunadi, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Sabtu 31 Desember 2022.

Kendati begitu, Budi tetap menganjurkan warga yabg positif Covid-19 untuk tetap berada di rumah. Kalaupun harus pergi, pemerintah tidak melarang asal tetap menggunakan masker.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x