Begini Aturan bagi Warga yang Positif Covid-19, Pemerintah Telah Resmi Cabut PPKM

- 31 Desember 2022, 17:03 WIB
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. /PMJ News/BPMI Setpres/

"Jadi lebih kembali lagi pemerintah tidak mengintervensi, tapi mengimbau agar partisipasi masyarakat sekarang sudah paham, 'oh kalau saya kena, saya bisa menularkan ke orang, sebaiknya saya stay at home dulu deh di rumah sampai nanti negatif'," jelasnya.

Baca Juga: Monsun Asia dan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022-2023

"Tapi kalau memang benar-benar mesti pergi, apakah kita melarang? Kita nggak ngelarang juga, tapi sebaiknya karena tahu ini bisa menularkan ke yang lain, ya jangan buka masker, pakai masker terus, kecuali memang dia di tempat sendiri," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Budi juga menyebut mengenai penggunaan tes PCR dan antigen ke depannya. Menurut Budi, PCR dan antigen bukan merupakan sebuah kewajiban.

"Jadi teman-teman tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang paling tepat jawabannya gini, tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah. Tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat," imbuhnya.

Diketahui, pemerintah secara resmi telah mencabut kebijakan PPKM terkait pandemi Covid-19 setelah Presiden Jokowi mengumumkannya melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat 30 Desember 2022. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali serta kajian mendalam.

Baca Juga: Sebagian Besar Wilayah Kota Semarang Banjir, Musibah Akhir Tahun

Menurut Presiden, pandemi Covid-19 makin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," ujar Presiden.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang bedasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah