Kabar Gembira! Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dipermudah Guru Wajib Tahu

- 1 Januari 2023, 21:59 WIB
 Ilustrasi guru mengajar murid/ Pixel
 Ilustrasi guru mengajar murid/ Pixel /Dwi Widiyastuti/Pixel/Dwi Widiyastuti

PORTAL PEKALONGAN – Kabar gembira tentang Penyaluran Tunjangan Profesi  Guru (TPG) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serasa mendapat angin segar untuk para guru.

Pasalnya penyaluran TPG dipermudah melihat beberapa kriteria yang sudah melekat pada diri guru sebagai pendidik.

Sesuai dengan UU No. 4/2005  tentang guru dan dosen bahwa tunjangan profesi wajib diberikan sebagai kompensasi atas profesionalisme profesi.

Guru juga telah memiliki sertifikat pendidikan sebagai upaya  menyakinkan bahwa telah bekerja profesioanal sesuai dengan ketentuan yang ada.

Untuk itu menurut pasal 14 UU No. 14/2005 guru juga berhal mendapat tunjangan yang lain seperti jaminan kesejahteraan sosial dan penghasilan yang layak di atas rata-rata.

Penghasilan guru yang dimaksud adalah memperolehgaji pokok  dan tunjangan.

Sementara tunjangan profesi sebagai sumber pendapatan tambahan.

Untuk mendapatkannya guru harus mempunyai sertifikat pendidik sebagai syarat guru dikatakan profesional.

Baca Juga: Modal Santripreneur Laptop dan Paket Data, Pimred Portal Pekalongan Sowani Abah Chamzah di Tanbihul Ghofilin

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 menetapkan standar-standar ini.

Khususnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Penyaluran tunjangan guru sebelumnya menggunakan du acara.

Pertama  penyaluran melalui prosedur yang cepat, yaitu dari Kemdikbud langsung ke rekening guru (Ini  untuk kelompok guru yang non-PNS).

Kedua, untuk guru PPPK dan PNS ada tiga langkah dalam proses distribusi, yaitu dimulai dari pusat, kemudian ke daerah, dan langsung ke rekening guru.

Jalur yang panjang membuat penyaluran TPG tidak efektif, sehingga  Kemdikbud dan KemenPAN-RB telah merencanakan sesuatu untuk kemudahan penyalurah tunjangan sertifikasi tersebut

Nadiem mengungkapkan bahwa ada strategi untuk mempercepat prosedur penyaluran TPG.

Penyaluran TPG tidak melalui daerah namun langsung dari pusat ke rekening guru.

Menurut Nadiem, tunjangan guru dan Dana Alokasi Umum (DAU) akan diubah menjadi langsung masuk ke rekening guru.

Dalam hal ini, penyaluran TPG untuk guru bersertifikasi akan dipercepat sesuai dengan strategi yang dikembangkan oleh Kemdikbud.

Penyaluran TPG tersebut apabila terlaksana akan ada satu jalur untuk pembayaran tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Semarang Terkepung Banjir, Tetap Bisa Ke Bandara A Yani, Naik Truk Duduk Cantik Berkacamata Hitam

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat langsung menyetorkan tunjangan ke rekening guru sertifikat sebagai salah satu metode penyaluran.

Banyak guru berharap pembayaran dapat dilakukan langsung dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan setiap bulannya.

Namun hal tersebut masih dalam proses agar dipermudah sampai kepada para guru penerima tunjangan sertifikasi.

Demikian info tentang kabar gembira! penyaluran tunjangan profesi guru dipermudah guru wajib tahu.***

Editor: Sumarsi

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah