Ini Tuntutan Mereka, 5.000 Kepala Desa Berunjuk Rasa di Depan Gedung MPR, DPR, dan DPD RI

- 18 Januari 2023, 08:17 WIB
5.000 Kepala Desa Berunjuk Rasa di Depan Gedung MPR, DPR, dan DPD RI, Ini Tuntutan Mereka!
5.000 Kepala Desa Berunjuk Rasa di Depan Gedung MPR, DPR, dan DPD RI, Ini Tuntutan Mereka! /Dok MPR RI/


PORTAL PEKALONGAN - Gedung MPR, DPR, DPD RI di Jakarta, digeruduk 5.000-an kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia, pada Selasa 17 Januari 2023. Mereka berunjuk rasa menyampaikan sejumlah aspirasi.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menerima perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa untuk menyerap aspirasi mereka. Sebelumnya, perwakilan kepala desa juga telah diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR.

Dalam audensi dengan Ketua MPR RI Bamsoet, perwakilan kepala desa menyampaikan sejumlah aspirasi. Antara lain, revisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 39 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari saat ini enam tahun dengan masa jabatan maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode. Selain itu juga revisi pada pasal 72 agar dana desa dikembalikan ke fungsi awal untuk menjaga keutuhan desa berdaulat.

Baca Juga: Gus Baha: Jangan Ucapkan Hal ini kepada Anak, Karena Dosanya Tidak Diampuni

"Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. Diharapkan bisa segera masuk Prolegnas Prioritas 2023. Sehingga DPR dan pemerintah bisa segera duduk bersama membahas usulan para kepala desa tersebut secara efektif dan efisien, agar tidak berlarut dan mengganggu stabilitas politik. Mengingat saat ini kita sudah memasuki tahun politik. Peran kepala desa dalam menstabilkan suhu politik sangat besar, sehingga status mereka juga sudah harus ada kejelasan," ujar Bamsoet, usai menerima para kepala desa, di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, para kepala desa yang hadir berasal dari Paguyuban Kepala Desa Reksa Praja Kabupaten Kebumen, salah satu kabupaten daerah pemilihan (Dapil) Bamsoet. Antara lain, Tasrip, Kasimin, Aristanto, A Bahrun, Anam Lutfi, Imdad Durokhman, Sobirin, Daniati, Mutamimah Retno Utami, dan Aris Hargiantara.

Bamsoet menjelaskan, para kepala desa juga menyampaikan aspirasi seputar pengelolaan dana desa yang tidak hanya bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kemakmuran masyarakat desa melalui berbagai program pembangunan. Melainkan juga untuk kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

"Presiden Joko Widodo senantiasa peduli dengan kepala desa. Dibuktikan pada akhir tahun 2022 lalu, sesuai aspirasi dari para kepala desa, pemerintah melalui Kementerian Desa dan PDT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Dengan demikian pada tahun anggaran 2023 ini, pemerintah desa sudah bisa membelanjakan 3 persen dari dana desa untuk kebutuhan belanja operasional pemerintah desa. Ditindaklanjuti dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.3.2.3/6149/BPD tanggal 14 November 2022 perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang ditujukan kepada bupati/wali kota yang memiliki desa," jelas Bamsoet.

Baca Juga: Ekonomi Tak Menentu, Ini Strategi Pemain Utama E-Commerce bagi Pengguna-Penjual, Siapa Jawara Bertahan?

Bamsoet menerangkan, pemerintah melalui Kementerian Sosial harus bekerja sama dengan kepala desa dalam mengupdate data penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain sebagainya. Mengingat berdasarkan laporan dari para kepala desa, tidak jarang ditemui penerima berbagai bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Siaran Pers MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x