SIM C Akan Dibagi Tiga Golongan, Begini Penjelasan Korlantas Polri

- 27 Januari 2023, 10:37 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PMJ News/

Baca Juga: Hyundai Stargazer Hadir di Diler Hyundai Surabaya, Sudah Dilengkapi dengan Layanan Bagi Konsumennya

Adapun ketentuan agar masyarakat memiliki SIM C1 adalah harus memiliki SIM C lebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan.

Sementara itu, ketentuan memiliki SIM C2 yakni harus memiliki SIM C1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Polri juga mengatur usia membuat SIM C, C1, dan C2. Persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x