PORTAL PEKALONGAN - Setelah tarik ulur dalam pembahasan, akhirnya Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp49,8 juta per jamaah.
Artinya, setiap jamaah calon haji harus membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Rp49,8 juta.
"Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya yang dibayarkan langsung oleh tiap jamaah haji sebesar Rp49.812.700,26," ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, saat membacakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Baca Juga: Sukses Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Hakim yang Nasionalis dan Berintegritas
Biaya yang ditanggung jamaah tersebut 55,3 persen dari total usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp90.050.637.
Sementara, 44,7 persen sisanya atau sebesar Rp40.237.937 juta ditanggung oleh dana nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Lebih lanjut Marwan memerinci, Bipih sebesar Rp49,8 juta itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Baca Juga: Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan