PORTAL PEKALONGAN - Setelah status "justice collaborator" diterima majelis hakim, Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis hukuman jauh lebih ringan dibanding empat terdakwa lainnya.
Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, tersangka Richard Eliezer layak untuk menyandang status sebagai justice collaborator.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Baca Juga: Pelajari Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung Siapkan Langkah Ini
Menurut Alimin, untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili.
Dalam persidangan, Alimin menyatakan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama meskipun dirinya merupakan eksekutor.
"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua, sedangkan saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," tutur Alimin.
Baca Juga: Terbongkar! Sindikat Perdagangan Orang ke Kamboja untuk Operator Judi Online