Adapun biaya dari nilai manfaat BPKH sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
"Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67," kata Marwan.
Tidak Dibebani
Selain itu, dalam rapat tersebut ketiga pihak juga menyepakati calon jamaah haji lunas tunda 1441 Hijriah/2020 Masehi yang akan diberangkatkan pada 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak dibebani lagi biaya tambahan pelunasan.
Baca Juga: Nasib Richard Eliezer untuk Tetap Jadi Anggota Polisi Ditentukan di Sini
Namun calon jamaah haji yang lunas tunda 1443 Hijriah/2022 Masehi sebanyak 9.864 orang yang akan diberangkatkan pada 1444H/2023 Masehi dibebani tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
"Sementara calon jamaah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebani tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta," kata dia.
Baca Juga: Vonis Ringan Bharada E, IPW: Ini Bentuk Kemenangan Suara Rakyat
Akan tetapi, angka dan kesimpulan yang telah disepakati tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat kerja dan masih akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan keputusan presiden (keppres). ***