Vonis Ringan Bharada E, IPW: Ini Bentuk Kemenangan Suara Rakyat

- 16 Februari 2023, 10:14 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam kepada majelis hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam kepada majelis hakim. /K Jusyak /

PORTAL PEKALONGAN - Vonis hukuman ringan untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapat tanggapan banyak kalangan.

Tak hanya 122 akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia dan Menkopolhukam Mahfud MD, Indonesia Police Wacth (IPW) juga memberikan apresisasi.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah bentuk kemenangan suara rakyat.

Baca Juga: 122 Akademisi Bela Richard Eliezer dengan Lima Alasan Ini

"Putusan majelis hakim kepada terdakwa Eliezer Pudihan Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutuskan jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Sugeng mengatakan, dalam putusan tersebut, majelis hakim mengambil posisi berpihak kepada Eliezer atau berpihak kepada suara rakyat, sebagai suatu langkah yang tidak lazim dan bukan tanpa alasan.

Menurutnya, majelis hakim yang dipimpin Wahyu Imam Santoso sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, Mahkamah Agung, untuk menggunakan momen peradilan meninggalnya Brigadir J sebagai momen untuk meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan.

Baca Juga: Sukses Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Hakim yang Nasionalis dan Berintegritas

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x