Sebab menurut Dadang, Jalan Raya Bojongsoang ini merupakan kewenangan Pemprov Jabar.
Hal ini disampaikan Dadang menanggapi pernyataan Ridwan Kamil yang meminta Pemkab Bandung menyampaikan usulan Fly Over Bojongsoang sesuai prosedur.
"Saya kemarin benar sempat menyampaikan bahwa jangan Kota Bandung saja yang diurus (Gubernur Jabar), iya. Di Kota Bandung, Fly Over Kiaracondong sudah selesai. Lantas Kabupaten Bandung apa? Ingat Jawa Barat itu, bukan Kota Bandung saja. Tapi ada 27 kabupaten/kota di Jawa Barat," tutur Dadang dalam keterangan resminya, Selasa 21 Februari 2023.
Dadang juga heran mengapa kajian Detail Engineering Design (DED) harus dilakukan oleh Pemkab Bandung.
Padahal Jalan Bojongsoang merupakan jalan provinsi sehingga seharusnya dilakukan Pemprov Jabar.
"Kenapa harus balik lagi ke kabupaten?" katanya.
Dadang juga berharap apabila dimungkinkan dirinya ingin duduk bersama dan meminta keadilan dalam anggaran.
Baca Juga: Diberi Hukuman Demosi Satu Tahun oleh KKEP, Bharada E Dipertahankan sebagai Anggota Kepolisian
"Jangan ditempatkan di satu daerah saja. Mari duduk bersama untuk membahas apa yang menjadi prioritas dan kebutuhan masing-masing daerah. Ini akan lebih bijak," imbuhnya.