Lima Pelaku Rudapaksa di Brebes yang Sempat Viral Dipenjara 1 Tahun 2 Bulan

- 24 Februari 2023, 10:40 WIB


PORTAL PEKALONGAN - Lima pelaku rudapaksa remaja di Brebes yang sempat viral awal bulan lalu, akhirnya divonis majelis hakim. Kelimanya yang masih di bawah umur itu masing-masing diputus penjara 1 tahun 2 bulan.

Sidang putusan terhadap kelimanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin 20 Februari 2023 lalu. Sedangkan seorang pelaku lainnya yang sudah dewasa belum mendapatkan vonis.

Proses sidang kelima pelaku rudapaksa yang masih di bawah umur itu terbilang berlangsung cepat. Selama persidangan, kelimanya mendapat penanganan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Terbawa Angin Kencang, Kapal Tongkang Besar Terdampar di Pesisir Objek Wisata PAI Tegal

Sekretaris DP3KB Kabupaten Brebes, Rini Pujiastuti mengakui kelima pelaku rudapaksa di bawah umur sudah divonis bersalah. Sementara seorang pelaku lain yang sudah berusia dewasa, belum menjalani proses sidangnya.

“Setelah vonis mereka akan menjalani masa hukumannya di Lapas Khusus Anak di Kutoarjo,” katanya, Kamis 23 Februari 2023.

Rini menambahkan untuk soal pendidikan kelimanya, DP3KB akan mengupayakan tetap mendapatkan haknya. DP3KB, papar dia, telah berkoordinasi dengan pihak sekolah masing-masing pelaku.

Dia sudah meminta agar sekolah tempat kelimanya menuntut ilmu, tidak mengeluarkanya dari sekolahnya masing-masing. Salah satu di antara pelaku, masih duduk di kelas XII SMA dan akan dibantu mengikuti ujian akhir.

“Kepala sekolah sudah menyatakan siap tidak mengeluarkan para pelaku dari sekolah, dan salah satu anak yang duduk di kelas XII SMA akan dibantu ujian. Hak pendidikan akan tetap diupayakan di dalam penjara juga,” ungkap Rini.

Baca Juga: Di Muktamar Pemuda Muhammadiyah Balikpapan, Ganjar Ngomong Urusan Korupsi...

Halaman:

Editor: Alvin Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x