PORTAL PEKALONGAN - Mulai saat ini, mengurus paspor haji dan umrah tak lagi harus menunjukkan surat rekomendasi dari Kemenag. Pasalnya, persyaratan yang dulu ditetapkan oleh Ditjend Imigrasi tersebut telah dicabut pada 22 Februari 2023.
Seperti disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, Ditjend Imigrasi telah mencabut ketentuan penggunaan surat rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor umrah, terhitung sejak Minggu 22 Februari 2023.
Pencabutan persyaratan tersebut tertuang dalam surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (HAM) RI, Ditjend Imigrasi, Nomor IMI-GR.01.01.0070, tertanggal 22 Februari 2023, Perihal: Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jamaah Haji dan Umrah. Surat tersebut ditandatangani oleh Ditjen Imigrasi Silmy Karim.
"Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jamaah," ujar Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu 26 Februari 2023.
Dia mengungkapkan, sejak dulu Kemenag tidak pernah berupaya mempersulit penerbitan paspor untuk keperluan haji dan umrah.
"Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi, sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor haji dan umrah," sambungnya.
Surat Edaran