Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.
Baca Juga: 2 Metode untuk Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan Sesuai Ajaran Nabi SAW
Kronologinya, lanjut Anna, dulu sekitar awal Maret 2017, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjend Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor haji dan umrah.
Selanjutnya, Kemenag saat itu diminta memberitahukan ke Kanto Kemenag kabupaten/kota seluruh Indonesia tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
"Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kantor Kemenag kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Nisfu Syaban
Baca Juga: Gus Baha: Keutamaan Bulan Syaban yang Kerap Dilupakan
Menurut Anna, kini setelah persyaratan itu dicabut sendiri oleh Ditjend Imigrasi, berarti untuk selanjutnya sudah tidak ada lagi syarat harus menyertakan surat rekomendasi Kemenag saat mengurus paspor haji dan umrah.
"Karena sudah dicabut, nantinya jamaah sudah tidak perlu lagi meminta surat rekomendasi dari Kemenag," tandasnya. ***