Jadi Peta Jalan Pembangunan Nasional, Kehadiran PPHN Juga Memastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN

- 22 Maret 2023, 14:09 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo /ANTARA/HO-MPR RI/

Baca Juga: Resep Ramadhan: Korean Strawberry Milk, Segar Maksimal, Cocok Legakan Dahaga saat Buka Puasa

Dengan demikian, DPR RI dapat mengawal keberlanjutan itu melalui pengembalian RUU APBN apabila tidak mencantumkan anggaran untuk pembangunan IKN.

"Karena tidak sesuai dengan PPHN yang di dalamnya turut mengatur tentang pembangunan dan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN," jelasnya.

Pada bagian lain, Bamsoet juga meyakini PPHN penting untuk memastikan Indonesia terbebas dari ancaman menjadi negara gagal dan mengalami kebangkrutan seperti Sri Lanka dan Ghana.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, P-Three Kembali Siap Bantu Urus Mudik Gratis Warga Pemalang di Perantauan

Indonesia, lanjutnya, juga tidak boleh terancam mengalami krisis perekonomian, khususnya krisis keuangan yang dikategorikan sebagai apa yang disebutnya dengan kondisi "kahar fiskal".

Oleh karena itu, Indonesia perlu menghadirkan PPHN sebagai produk hukum yang dapat menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara dengan menggunakan kekuasaan subjektif superlatif yang pernah dimiliki MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara," katanya.

Bamsoet mengutarakan bahwa kewenangan subjektif superlatif itu penting untuk mengatasi kondisi-kondisi kahar atau memutuskan jalan keluar atas suatu kebuntuan politik di bidang keuangan antarnegara.

Baca Juga: Pemkot Pekalongan Akan Menata Fenomena Anak Jalanan dan Manusia Silver dengan Cara Ini

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x