Peran Media pada Pemilu 2024 Sangat Menentukan, KPU Ajak Masyarakat Cermati Tata Cara Pelaksanaannya

- 6 April 2023, 22:26 WIB
PWI dan MAppilu menggelar webinar bertajuk
PWI dan MAppilu menggelar webinar bertajuk /Mappilu PWI/K Jusyak/

Menurut August, bisa jadi syarat dukungannya memenuhi persyaratan, tetapi begitu syarat pascaputusan MK sudah keluar, saat pendaftaran berjalan dan dia belum selesai atau menuntaskan hukuman lima tahun, bisa jadi calonnya ini yang tidak memenuhi syarat maju jadi anggota DPD.

Hal itu, lanjutnya, terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Sebagian akhirnya mundur meski sudah kerja ngumpulin bukti dukungan.

Saat ini ada 1.034 calon DPD dari 38 provinsi yang mengajukan ingin mendaftarkan diri dan KPU memeriksa lagi persyaratannya. Saat ini, KPU juga tengah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima.

Baca Juga: Jawab Kekhawatiran Masyarakat, MTI Rekomendasikan Tiga Kebijakan Pengaturan Mudik Lebaran 2023

"Partai Prima di saat yang sama mengajukan PK di PTUN dan kami menjalankan putusan dari Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Prima."

Saat ini, kata August, posisinya adalah melakukan verifikasi faktual kepengurusan di lapangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Dan kalau nanti memenuhi syarat dari sisi administrasi, verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual terkait keanggotaan, termasuk nanti potensi-potensi perbaikannya. Dan kalau sesuai tenggat waktu, maka tanggal 21 April sudah bisa definitif," paparnya.

Kepercayaan Kaum Milenial Rendah

Dalam satu kesempatan, August pernah mengutip hasil survei sebuah lembaga survei, tingkat kepercayaan kaum milenial terhadap partai politik masih rendah, yakni hanya 37 persen.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Rilis Mappilu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah