Terbitkan Surat Edaran tentang Mudik, Kemendagri Minta Kepala Daerah Lakukan 8 Hal Berikut

- 14 April 2023, 00:24 WIB
Harga Tarif Tol Jakarta – Jogja Selama Mudik Lebaran 2023, Perubahan Tarif Bisa di Cek dengan 2 Cara Ini
Harga Tarif Tol Jakarta – Jogja Selama Mudik Lebaran 2023, Perubahan Tarif Bisa di Cek dengan 2 Cara Ini /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Jumlah pemudik pada Lebaran 2023 ini yang sangat besar menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perhatian tersebut diwujudkan dalam bentuk surat edaran berisi imbauan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

 Surat Edaran Nomor 400.4.4.1/2205/SJ tertanggal 13 April 2023 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu berisi tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

Selain itu, surat edaran tersebut juga berisi tentang imbauan agar semua kepala daerah turut serta dalam upaya pengendalian inflasi.

Baca Juga: Mudik dengan Mobil Listrik, Siapa Takut? Tapi, Pahami Dulu 10 Kiat Berikut Ini

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam siaran pers yang diterima di Jakarta menyatakan, surat edaran itu bertujuan untuk memastikan mudik Lebaran 2023 ini berjalan lancar sekaligus upaya mengendalikan inflasi.

"Tingginya animo masyarakat yang akan mudik Lebaran tahun ini harus disikapi dengan langkah antisipatif seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan perangkat aparat kewilayahan," ujarnya, Kamis 13 April 2023.

Dia mengungkapkan, ada dua aspek penting yang menjadi perhatian Kemendagri. Pertama, pengendalian inflasi, dan kedua soal kelancaran arus mudik.

Adapun cara mengendalikan inflasi yang harus dilakukan semua kepala daerah itu diwujudkan dalam delapan poin langkah-langkah.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x