Sikapi Beda Penetapan Awal Syawal, Menag Terbitkan Surat Edaran Idul Fitri 1444 Hijriah

- 20 April 2023, 09:21 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Kemenag.go.id/


PORTAL PEKALONGAN - Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idul Fitri pada Jumat 21 April 2023. Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang Isbat penetapan awal Syawal 1444 H/2023 M.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan mengelar sidang Isbat pada 20 April 2023 di kantor pusat Kemenag. Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.

Baca Juga: Idul Fitri 144 H, Prof Ahmad Rofiq: Berbeda dalam Persaudaraan

Untuk menyikapi kemungkinan perbedaan penyelenggaraan Idul Fitri 1444 H antara Muhammadiyah dan pemerintah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran berisi imbauan agar umat Islam tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi. Imbauan itu disampaikan Menag dalam Surat Edaran No SE 05 tahun 2023.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag di Jakarta, Rabu 19 April 2023.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemenag.go.id, dalam Surat Edaran itu Menag juga mengatur bahwa takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, mushola, dan tempat-tempat lain. Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Gerhana Matahari Hibrida yang Akan Muncul Hari Ini

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, mushola, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x