Bagaimana Nasib PPPK setelah Masa Kerja 5 Tahun? Diperpanjang atau Berhenti?

- 4 Mei 2023, 21:47 WIB
Bagaimana nasib PPPK setelah masa kerja 5 tahun? Diperpanjang atau berhenti?
Bagaimana nasib PPPK setelah masa kerja 5 tahun? Diperpanjang atau berhenti? /Dwi Widiyastuti/

Hal ini dilakukan secara berkala agar melihat kedisiplinan dan kinerja pegawai PPPK.

Hal seperti itu memang merupakan sifat dari PPPK, yakni ketika ada perjanjian kerja maka masanya juga harus ada limit kerja. Tujuannya untuk memastikan capaian kinerja dan perbaikan birokrasi.

Berdasarkan pada UU CPNS dan PPPK harus dilakukan pengadaan evaluasi kerja. Oleh sebab itu maka setiap lima tahun sekali akan dilihat masa kerja PPPK apakah akan dilanjutkan atau dihentikan dengan ketentuan dari Kemenpan RB.

Baca Juga: Gaji Ke-13 OTW, Guru Bahagia dan Harus Kerja Berprestasi

Adapun PPPK yang kontrak kerjanya bisa diperpanjang lima tahun adalah yang mengampu Jabatan Fungsional (JF), Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama tertentu serta JPT madya tertentu.

Faktor Masa Kerja PPPK Bisa Diperpanjang

Ada ketentuan lain selain penilaian terhadap kinerja pegawai. Ada beberapa faktor masa kerja PPPK bisa diperpanjang tanpa tes lagi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril.

“PPPK direkrut pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan masa hubungan kerjanya yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Jika sudah habis (masa kontrak kerjanya), tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya,” ujar Iwan pada acara virtual ASN Corner pada 19 Juli 2021 lalu.

Faktor yang membuat hubungan kontrak kerja PPPK diperpanjang selain adanya penilaian kinerja adalah berdasarkan kompetensi dan kualifikasi.

“Tetapi kita perlu mempertimbangkan juga beberapa faktor, seperti penilaian kinerjanya. Yang kedua, kesesuaian kompetensi dan kualifikasinya di kebutuhan jabatan selanjutnya,” terang Iwan dua tahun lalu yang masih relevan hingga tahun 2023 ini.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: naikpangkat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x