Bagaimana Nasib PPPK setelah Masa Kerja 5 Tahun? Diperpanjang atau Berhenti?

- 4 Mei 2023, 21:47 WIB
Bagaimana nasib PPPK setelah masa kerja 5 tahun? Diperpanjang atau berhenti?
Bagaimana nasib PPPK setelah masa kerja 5 tahun? Diperpanjang atau berhenti? /Dwi Widiyastuti/

PORTAL PEKALONGAN – Bagaimana nasib PPPK setelah masa lima tahun bekerja? Itulah pertanyaan semua pegawai PPPK yang membuat agak resah. Masa kerja lima tahun batas maksimal pegawai PPPK bekerja di sebuah instansi.

Masa kerja PPPK menurut aturan adalah minimal satu tahun dan maksimal lima tahun akan mendapat kontrak kerja yang berlaku sesuai instansi masing-masing.

Inilah perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian pemerintah harus memperhatikan betul kinerja dan kesejahteraan PPPK saat ini.

Baca Juga: Rest Area Travoy Sukses Beri Layanan Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1444 H

Bagaimana jika masa kontrak kerja habis ?akanka diperpanjang atau diberhentikan? Ini yang menjadi banyak pertanyaan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Masa Kerja Lima Tahun Harus ada Evaluasi

Setelah masa lima tahun tentu ada evaluasi terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Evaluasi dan verifikasi kinerja pegawai PPPK dilakukan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dengan data yang berasal dari Pemerintah Kota.

Apabila kinerja PPPK dinilai baik, maka hubungan kontrak kerjanya akan diperpanjang untuk lima tahun ke depan. Namun apabila hubungan kontrak kerja dihentikan, maka akan diputus pula hubungan kinerjanya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: naikpangkat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x