Bagaimana Nasib PPPK setelah Masa Kerja 5 Tahun? Diperpanjang atau Berhenti?

- 4 Mei 2023, 21:47 WIB
Bagaimana nasib PPPK setelah masa kerja 5 tahun? Diperpanjang atau berhenti?
Bagaimana nasib PPPK setelah masa kerja 5 tahun? Diperpanjang atau berhenti? /Dwi Widiyastuti/

Ketentuan Perpanjangan Masa Kerja PPPK

 

 

Mengacu pada Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020, penentuan perpanjangan masa kerja PPPK berdasarkan empat hal, di antaranya:

  1. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan hanya membutuhkan penyelesaian dalam kurun waktu tertentu.
  2. Jenis jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi.
  3. Prediksi beban kerja suatu jabatan akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu.
  4. Ketersediaan anggaran instansi.

Baca Juga: Terbukti 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Puncak Arus Balik sudah Berlalu

Keempat hal di atas, faktor batas usia pensiun jabatan yang dilamar juga jadi penentu kontrak kerja PPPK bakal diperpanjang atau tidak.

Batas usia pensiun PPPK berbeda-beda sesuai jabatan masing-masing. Rekrutmen PPPK yang punya selisih 1 tahun dari batas usia pensiun hanya akan memperoleh kontrak kerja selama 1 tahun.

Adapun para PPPK yang telah mengalami perpanjangan kontrak kerja selama 5 tahun dan belum punya selisih 1 tahun dari batas usia pensiun bisa mendaftar CPNS sesuai kriteria dari golongan pelamar umum.

Perlu diingat bahwa kewajiban PPPK juga memiliki persamaan dengan PNS. Hal itu tentunya bisa terlihat saat proses seleksi dengan sistem Computer Assisted Test atau sistem CAT.

Sistem CAT sendiri merupakan metode seleksi menggunakan alat bantu komputer guna memperoleh standar minimal kompetensi dasar. Sistem ini biasanya diterapkan dalam proses seleksi CPNS karena dapat mempercepat proses pemeriksaan jawaban peserta dan hasil ujian, menciptakan standar minimal hasil ujian secara nasional, memberikan transparansi dan obyektivitas bagi para peserta seleksi.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: naikpangkat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x