Baca Juga: Pemilu 2024 Bakal Diikuti 4 Capres, Siapa Saja Mereka? Simak juga Profil Singkatnya
Persamaan lain antara PPPK dan CPNS adalah terkait ketentuan hak cuti dan juga gaji yang diberikan dengan sumber anggaran melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pelamar PPPK yang memiliki SK Wali Kota dengan status sebagai Honorer Daerah tidak dapat merangkap jabatan. Ketika sudah dinyatakan lolos seleksi, pelamar hanya dapat menentukan satu formasi dan satu status.
Intinya apabila pelamar sudah diterima menjadi pegawai PPPK, maka haknya sebagai honorer daerah tidak ada lagi. Dengan hal ini, tentunya haknya akan berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Demikian informasi tentang bagaimana nasib PPPK setelah masa kerja 5 tahun? Diperpanjang atau berhenti?.***