Konsep angkutan bus perintis adalah membangun keterhubungan untuk pemerataan pembangunan hingga ke seluruh pelosok Nusantara yang sasarannya daerah 3TP.
Baca Juga: Suzuki Air Triser Siap Tantang Mazda Biante, Nissan Elgrand, Alphard, Vellvire, dan Nav1
Menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, khususnya di wilayah timur Indonesia. Kriteria daerah tertinggal dilihat dari apek perekonomian masyarakat; aspek sumber daya manusia; aspek sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah; aksesibilitas; dan karakteristik daerah.
Jaringan trayek angkutan jalan perintis tahun 2023 diselenggarakan untuk 327 trayek dengan 597 kendaraan. Trayek tersebut tersebar di Pulau Sumatera 53 trayek dan 121 kendaraan, Pulau Jawa 34 trayek dan 66 kendaraan, Pulau Kalimantan 34 trayek dan 64 kendaraan, Pulau Sulawesi 46 trayek dan 103 kendaraan, Pulau Papua 79 trayek dan 102 kendaraan, Bali dan Nusa Tenggara 50 trayek dan 98 kendaraan, dan Kepulauan Maluku dan Maluku 32 trayek dan 43kendaraan.
Total pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 177.421.801.000 untuk 327 trayek dan dioperasikan 597 kendaraan. Bandingkan dengan subsidi KRL Jabodetabak Rp 1,6 triliun, anggaran bus perintis hanya sepersepuluhnya.
Belum lagi jaringan jalan yang dilayani bukannya jalan yang mulus. Tidak sedikit menyeberangi sungai dan jalan rusak. Sejumlah jalan rusak itu wewenang dari pemerintah daerah untuk memperbaikinya, yakni jalan provinsi dan jalan kabupaten.
Baca Juga: Xiaomi Sukses Uji Coba Mobil Listrik, Akan Diproduksi Massal pada 2024
Jumlah trayek paling sedikit di Provinsi Jateng 1 trayek dan jumlah trayek terbanyak di Provinsi Papua 38 trayek. Panjang jalan yang dilayani 33.969 kilometer.