PORTAL PEKALONGAN - Setiap orang yang memiliki kendaraan baik motor maupun mobil, maka wajib untuk membayar pajak kendaraan. Meski wajib, kadang masih banyak orang yang malas membayar pajak kendaraan.
Salah satu alasannya adalah karena jarak rumah dengan lokasi pembayaran yang jauh dan malas apabila antre.
Nah, padahal perpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan sudah bisa dilakukan secara online. Sehingga bisa dilakukan dari rumah.
Berikut 3 cara perpanjang STNK online, mulai dari e-Samsat, aplikasi SIGNAL, dan SMS.
Cara perpanjang STNK di website e-Samsat
Sebelum membayar, pengguna bisa melakukan pengecekan untuk nominal pembayaran pajak kendaraan.
Cara mengecek:
- Buka link https://e-samsat.id
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
- Klik Cek Sekarang
Baca Juga: DARURAT! Bandar Judi Online Indonesia Sudah Keterlaluan, Berani Promo via Medsos dan WA
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Prosedur perpanjangan