PORTAL PEKALONGAN - Punya pengalaman merasa boring dan capek saat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)? Ya, menunggu antrean panjang adalah hal biasa ketika mengurus SIM secara langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau layanan SIM Keliling.
Namun ada cara lain yang membuat Anda tak lagi boring dan capek karena tidak perlu antre saat mengurus perpanjangan SIM.
Caranya bagaimana? Anda bisa mengurus perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas, dijamin bebas boring karena tak perlu datang ke kantor Satpas, tak perlu antre, semua bisa dilakukan lewat aplikasi DIgital Korlantas.
Baca Juga: Pria Miliki Senjata Api Rakitan Berbentuk Pulpen Ditangkap di Tangerang
Dilansir Portalpekalongan.com dari Digitalkorlantas.id dan Carmudi.co.id, Senin 11 September 2023, begini cara mengurus perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.
Cara Perpanjang SIM secara Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri terdapat beberapa langkah yang harus dilalui. Selain itu, sebaiknya Anda juga menyiapkan dulu dokumen-dokumen yang nantinya dibutuhkan.
Dokumen Syarat Perpanjang SIM secara Online: