KPU Larang Masyarakat Rekam Video-Foto saat Nyoblos di Bilik Suara, Simak Alasannya

- 1 Februari 2024, 07:36 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers.
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/

 

PORTAL PEKALONGAN - Pesta demokrasi Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024. Masyarakat akan memberikan hak suaranya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD dan anggota DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota.

Masyarakat memberikan hak suaranya dengan mencoblos kertas suara secara rahasia di dalam bilik suara. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan warga bahwa membawa handphone (HP) ke TPS di Pemilu 2024 boleh, namun tidak boleh merekam video atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.

"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam," tegas Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada media, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Kamis 1 Februari 2024.

Baca Juga: Prof Sudharto Pakar Lingkungan Undip Jadi Panelis Debat Keempat Pilpres 2024, Ternyata Bukan Kali Pertama

Adapun alasannya, Hasyim menjelaskan, salah satu asas pemilu adalah rahasia. Menurut dia, pilihan seseorang saat pemungutan suara di TPS tentunya bersifat pribadi dan rahasia.

"Intinya begini, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan nggak?" ujarnya.

Hasyim mengungkapkan, merekam hingga memamerkan pilihan dalam pemilu dapat menimbulkan masalah baru. Karenanya, dia menegaskan pilihan di pencoblosan surat suara harus dirahasiakan.

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x