Kesempatan Baik buat UKM, Kemenag Kembali Buka Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis

- 9 Februari 2024, 05:37 WIB
Kesempatan Baik buat UKM, Kemenag Kembali Buka Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis.
Kesempatan Baik buat UKM, Kemenag Kembali Buka Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis. /Dok Kemenag/

 

PORTAL PEKALONGAN - Ini kesempatan baik buat pada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

"Kemarin saat Rakernas di Semarang, saat harus 'sorogan' program, saya sudah menyampaikan kepada Gus Men (Menag Yaqut Cholil Qoumas) bahwa BPJPH akan kembali membuka Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati untuk satu juta kuota bagi pelaku UMK," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis 8 Februari 2024.

Menurut Aqil, program Sehati adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMK sebagaimana amanat undang-undang. Dijelaskan, program tersebut juga masuk dalam Pakta Integritas yang saya tandatangani di hadapan Menag.

Baca Juga: Raih Sertifikasi Halal, Kedai Aisyah Milik H Isdianto Isman di Sendangmulyo Semarang Laris Manis

"Program sertifikasi halal gratis atau Sehati bagi pelaku UMK tahun 2024 tersebut diberikan dengan kuota sebanyak satu juta sertifikat halal gratis. Jumlah sebanyak itu ditopang dengan 62% dari total anggaran BPJPH tahun 2024," jelas Aqil.

Selain itu, lanjut dia, pembiayaan sertifikasi halal juga didukung oleh anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari berbagai Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait.

"Termasuk dengan dukungan nomenklatur anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia melalui terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, serta dari stakeholder yang lainnya. Diharapkan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dapat tercapai kembali," ungkap Aqil.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemenag.go.id, Jumat 9 Februari 2024, pendaftaran Sehati sudah dapat dilakukan secara online, seperti tahun sebelumnya. Adapun cara mendaftarnya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x