PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan fasilitas bagi pelaku usaha mikro dan makro berupa sertifikasi halal gratis.
Diketahui selain gratis, sertifikasi halal dari BPJPH Kemenag ini juga dibuka sepanjang tahun dengan kouta satu juta.
Bagi pelaku usaha yang menginginkan sertifikasi halal, maka dapat mengajukannya melalui pendaftaran ptsp.halal.go.id dan telah dibuka sejak 2 Januari 2023 kemarin.
Baca Juga: Tahun 2023 Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syarat Pendaftarannya
Adapun alur pendaftarannya adalah sebagai berikut.
1. Pelaku usaha melakukan pemohonan sertifikasi halal dengan melengkapi data:
- Data Pelaku Usaha (terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memilikinya bisa gunakan NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan lai-lain. Kemudian melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup)
- Nama dan Jenis Produk
- Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan