Kedua, protokol dan prosedur pengamanan kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan pertandingan harus sesuai standar keselamatan internasional.
Ketiga, sosialisasi yang lebih intensif termasuk pelibatan aktif suporter dalam transformasi sepak bola di Indonesia.
Keempat, penjadwalan pertandingan harus ditinjau termasuk dengan tujuan khusus guna menghindari waktu pelaksanaan yang bisa meningkatkan risiko.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Sorotan Dunia, Presiden FIFA: Dunia Sepak Bola Shock, Ini Hari yang Gelap
Kelima, pendampingan dan benchmarking, yang mengharuskan lembaga-lembaga dan kepakaran bidang keselamatan dan keamanan stadion perlu dijangkau untuk menetapkan perbandingan sistematis terhadap praktik-praktik terbaik secara global.
Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.
Baca Juga: Gol Kilat Dimas Drajad Bawa Timnas Unggul 1-0 dalam Laga FIFA Matchday Indonesia vs Curacao
Berdasarkan laporan hasil investigasi tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diserahkan kepada Presiden Jokowi pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu, tragedi Kanjuruhan menimbulkan sedikitnya 132 korban jiwa, 96 korban luka berat, dan 484 lainnya luka sedang serta ringan.***