Warranty atau Guarantee Garansi Pabrik Tidak Hilang, meski 6 Bagian Mobil Ini Dimodifikasi

- 13 Oktober 2023, 19:26 WIB
Ilustrasi - Montir memeriksa mesin mobil pemudik di Posko Siaga Toyota di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis 28 April 2022
Ilustrasi - Montir memeriksa mesin mobil pemudik di Posko Siaga Toyota di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis 28 April 2022 /

PORTALPEKALONGAN.COM - Beli mobil baru, pasti mendengar kata garansi (guarantee) dan warranty. Garansi mobil itu bisa dalam bentuk sparepart fast moving atau komponen kelistrikan, dll.


Ketika membeli kendaraan baru maka akan dibarengi dengan pemberian warranty. Setiap merek kendaraan berbeda dalam pemberian warranty. Namun tidak sedikit mereka yang tidak memahami sepenuhnya apa itu warranty.

Warranty diartikan sebagai garansi. Padahal garansi (guarantee) secara harfiah merupakan jaminan kualitas dari produsen atas produk yang dijual secara umum.

Garansi adalah bentuk komitmen produsen untuk memperbaiki atau mengganti komponen kendaraan yang rusak manakala sudah dijual atau sudah berada di tangan konsumen.

Baca Juga: Universitas Tertua di Inggris Ternyata Dibangun dari Dana Ini, Prof Imam Yahya: Wakaf Membangun Peradaban Umat

Dalam kata lain, warranty atau garansi adalah pemberian jaminan khusus dari pabrik terkait perbaikan atau penggantian komponen yang rusak selama kurun waktu tertentu.

Misalnya, 3 years warranty engine artinya mesin itu diberi garansi oleh pabrikan selama 3 tahun dengan pemakaian normal tentunya. Atau, misalnya 5 years warranty for dynamo engine atau 5 tahun garansi dynamo mesin, dll.

Ilustrasi mesin mobil.
Ilustrasi mesin mobil.

Nah, bagaimana jika komponen yang diberi garansi sekian tahun itu dimodifikasi. Jika rusak setelajh dimodifikasi apakah tetap mendapat jaminan garansi?

Nah, pecinta otomotif atau pemilik mobil atau calon pemilik mobil baru harus tahu tentang bagian-bagian pada mobil yang bisa dimodifikasi tanpa menghilangkan garansi pabrik.

Dilansir oleh portalpekalongan.com dari pikiran-rakyat.com, salah satu komponen yang jika dimodifikasi tanpa menghilangkan garansi, yakni ban. Terkadang banyak pecinta otomotif yang ingin mengubah pelek dan ban agar tidak mengikuti bawaan pabrik. Lalu apa lagi selain ban? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Ditangkap, KPK: Dipanggil Tak Datang, Khawatir Melarikan Diri

Modifikasi biasanya dilakukan pemilik mobil demi membuat tampilan mobil berbeda dan lebih keren serta menarik mata. Namun, sejumlah pemilik mobil khawatir modifikasi yang mereka lakukan akan menghilangkan garansi pabrik.

Oleh karena itu, penting bagi Anda mengetahui bagian mana saja pada mobil Anda yang jika diubah akan menghilangkan garansi pabrik. Biasanya dealer akan memberi tahu komponen mana saja yang tidak boleh diubah jika tak ingin garansi pabrik hilang. Biasanya, komponen orisinal (OEM) pada mobil tidak boleh diubah atau dihilangkan jika pemilik tak mau garansi pabrik hilang.

Berikut adalah 6 bagian mobil yang bisa dimodifikasi tanpa menghilangkan garansi pabrik.

1. Ban mobil.
Ban mobil bebas dimodifikasi. Mungkin karena kurang lebar atrau ketebalan dan sebagainya. Komponen mobil ini bebas dimodifikasi tanpa menghilangkan nilai garansi.

2. Jok Mobil
Tidak ada salahnya memperbarui jok mobil. Anda dapat mengubah sarung jok dari kain menjadi kulit atau membeli bahan yang berbeda sama sekali.

Toyota Trust kini hadir dengan program penjualan yang sangat menguntungkan bagi pelanggan dengan memberikan garansi mesin dan transmisi selama setahun.
Toyota Trust kini hadir dengan program penjualan yang sangat menguntungkan bagi pelanggan dengan memberikan garansi mesin dan transmisi selama setahun. KIK

Perubahan jok mobil sama sekali tidak terkait unsur mekanis pada mobil, sehingga garansi pabrik tetap berlaku.

Namun begitu, Anda tetap harus memastikan penggantian sarung jok tidak menghalangi fungsi airbag samping dengan cara apa pun, sebagaimana biasa ditemukan pada mobil kelas atas.

Baca Juga: Timnas Indonesia Sukses Libas Brunei Telak 6-0, Simak Catatan Evaluasi Shin Tae-yong

3. Kaca Film
Anda dapat memperbarui kaca mobil untuk memberikan peningkatan kenyamanan selama berkendara. Dalam hal ini, penggunaan kaca film dapat menghalau panas dan sinar matahari sekaligus meningkatkan keamanan.

Anda bisa menerapkan dengan penggunaan kaca film lebih dari 60 persen untuk bagian samping dan pada bagian depan bisa menggunakan tipe kaca film kurang dari 50 persen.

4. Lampu
Anda dapat memperbarui lampu dengan mengganti bohlam bertipe watt sama dengan bohlam bawaan pabrik.

Anda mendapatkan bohlam penerangan yang lebih baik dengan watt yang sama dibandingkan bohlam stok dan tidak membatalkan garansi mobil Anda.

Jika masih ingin watt lebih tinggi atau lampu HID, Anda dapat memilih untuk memasang relai independen yang dijalankan melalui rangkaian kabel yang sama sekali berbeda dengan jalur kabel OEM dalam mobil.

Pelek mobil bergaya klasik lansiran HSR Wheel
Pelek mobil bergaya klasik lansiran HSR Wheel

5. Pelek

Jika ingin tampilan lebih ganteng, biasanya pemilik mobil baru selain mengganti ban juga peleknya. Tidak salah untuk menggunakan ban mobil yang berbeda dari bawaan pabrik. Anda selalu dapat memilih untuk menambah ukuran ban satu inci.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Ditangkap, KPK: Dipanggil Tak Datang, Khawatir Melarikan Diri

Bahkan, tidak ada beban signifikan pada suspensi dengan menambahkan pelek yang lebih besar atau mengganti ban bawaan.

Apalagi, pelek dan ban yang dibuat lebih besar secara signifikan berfungsi mencegah masalah besar pada suspensi.

6. Filter Udara
Upaya meningkatkan kinerja filter udara belum tentu membatalkan garansi. Apalagi, kebanyakan filter udara dipasang dengan baut yang dapat dilepas serta diganti dengan unit filter udara standar.

Baca Juga: Pemerintah Akan Berikan Grasi Massal kepada Pengguna Narkoba, Apa Alasannya? Simak Penjelasan Mahfud MD

Meski begitu, risiko komplikasi masih ada dalam proses penggantian unit filter udara, sehingga sebaiknya Anda memilih menunggu masa garansi berakhir dan kemudian meningkatkannya.***

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah