Hadi Santosa PKS Tolak Kenaikan tarif Tol Semarang - Solo, Harus Dibatalkan

- 25 Juni 2021, 06:29 WIB
Hadi Santosa, Fraksi PKS DPRD Jateng
Hadi Santosa, Fraksi PKS DPRD Jateng /Portal Pekalongan

Portal Pekalongan – Anggota Fraksi PKS DPRD Jateng Hadi Santosa tolak rencana kenaikan tarif tol Semarang – Solo dan meminta pemerintah untuk dibatalkan.  Kenaikan tarif tol Semarang – Solo rencananya akan diberlakukan pada 27 Juni 2021 pukul 00.00 WIB.

Dikatakan Hadi Santosa, adanya kenaikan tarif tol ini menambah beban masyarakat ditengah pandemi. Aturan kenaikan tarif tol Semarang Solo ini berdasarkan surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 752/KPTS/ M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Semarang-Solo tertanggal 9 Juni 2021.

Dalam kondisi masih pandemi, bagi Hadi Santosa, yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng ini, keputusan ini adalah aneh, karena makin menambah beban masyarakat.

Baca Juga: Muhammadiyah Jateng Launching Qurban Rendangmu Lazismu, Solusi Kurban Saat Covid-19

“Kenaikan tarif tol ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah hari ini yang berupaya menekan beban masyarakat. Subsidi digelontor disatu sisi, tapi beban transportasi dinaikkan, ini menunjukkan ketidak konstistenan pemerintah," kata Hadi Santosa anggota Fraksi PKS ini, Jumat, 25 Juni 2021.

"Saya ikut prihatin akan matinya hati nurani pengelola Tol Semarang-Solo. Ditengah pandemi yang sedang naik, ekonomi terpuruk, malah mengambil kebijakan menaikan beban rakyat dengan menaikkan tarif tol, batalkan sampai kondisi lebih baik," kata Hadi Santosa.

Disampaikan Hadi Santosa, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 752/KPTS/ M/2021, tertanggal 9 Juni, rencana kenaikan tarif tol itu mulai dari jarak terdekat Rp 1.000 hingga Rp 10.000 untuk terjauh. Dengan kenaikan tarif tol ini, juga membuat tarif perjalanan via Ton Trans Jawa (Jakarta- Surabaya) naik.

Baca Juga: Cerdas! Bupati Pekalongan Asip Telah Siapkan 10 Puskesmas Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19

“Misal, tarif golongan I (sedan, jip, pikap, minibus, dan bus) misalnya, untuk perjalanan terjauh dari gerbang tol (GT) Banyumanik menuju GT Surakarta atau sebaliknya, semula Rp 65.000 menjadi Rp 75.000. Dalam kondisi seperti ini, ini memberatkan,” kata politisi asal Wonogiri ini.

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x