Hasil Investigasi KNKT: 80 Persen Penyebab Kecelakaan Angkutan Umum Dipicu oleh Faktor Ini

- 28 Mei 2022, 07:09 WIB
Hasil Investigasi KNKT: 80 Persen Penyebab Kecelakaan Angkutan Umum Dipicu oleh Faktor Ini.
Hasil Investigasi KNKT: 80 Persen Penyebab Kecelakaan Angkutan Umum Dipicu oleh Faktor Ini. /Dok MTI

Pengemudi tidak mampu memahami gerakan pengguna jalan lain, disebabkan salah persepsi, kecerobohan/pelanggaran lalu lintas, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat Lelah ( fatigue).

Terdapat empat kegiatan yang tercakup di dalam situasional awareness, yaitu persepsi atau mengamati, memahami secara komprehensif, memproyeksikan apa yang terjadi ke depan, dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Menurut Djoko, yang perlu didiskusikan adalah ketentuan pengaturan waktu kerja bagi pengemudi baik yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 maupun oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 ada beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, terkait waktu kerja pengemudi angkutan umum, ketentuan mana yang harus ditaati diantara kedua UU dimaksud.

Kedua, jika mengacu kepada UU Ketenagakerjaan maksimal waktu kerja adalah 8 jam sehari untuk 5 hari waktu kerja dalam seminggu.

Ketiga, pada ketentuan waktu kerja bagi pengemudi angkutan umum tidak dijelaskan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan, apakah lembaga yang bertanggung jawab di bidang transportasi ataukah tenaga kerja.

Baca Juga: Pembahasan 40 Soal Prediksi OSN Bidang ekonomi SMA MA Dilengkapi Kunci Jawaban

Keempat, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 masih terbuka peluang untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat secara tersendiri (khusus) pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, termasuk di dalamnya adalah pengemudi angkutan umum.***

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah