13 Hari Operasi, Polres Pemalang Jerat 7.857 Pengendara dan Larang Odong -Odong Melintas di Jalan Utama

- 21 Februari 2023, 23:57 WIB
DIGERGAJI - Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatikha Handhiska Aprilaya memimpin pemusnahan 500 knalpot brong dengan cara digergaji listrik di Halaman Polres Pemalang. (foto: humas polres pemalang)
DIGERGAJI - Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatikha Handhiska Aprilaya memimpin pemusnahan 500 knalpot brong dengan cara digergaji listrik di Halaman Polres Pemalang. (foto: humas polres pemalang) /

PORTAL PEKALONGAN – Polres Pemalang menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLC) 2023. Operasi ini akan berlangsung selama 13 hari dan dimulai sejak 4 Februari hingga 20 Februari.

Operasi ini dilakukan di sejumlah titik di kota Pemalang. Selama operasi ini berlangsung, Polres Pemalang menilang sebanyak 7.857 pengendara lalu lintas. Dengan rincian 3.250 pelanggar melalui tilang elektronik statis, 3.907 tilang elektronik mobile, serta 700 tilang manual

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatikha Handhiska Aprilaya mengungkapkan, selama gelaran operasi keselamatan, Polres Pemalang berhasil melakukan penindakan kepada sejumlah pelanggar lalu lintas. Di antaranya melalui tilang elektronik, manual, maupun teguran.

Baca Juga: Tantang Mitsubishi Pajero Sport 2023, Nissan Terra VL 4x4 2023 Tambahi Fitur Canggih dan Kian Dinamis

“Secara keseluruhan, Polres Pemalang telah menjaring 3.250 pelanggar melalui tilang elektronik statis, 3.907 pelanggar dengan tilang elektronik mobile, serta 700 pelanggar melalui tilang manual,” jelasnya.

Selain melakukan tilang dan teguran, pihaknya juga telah menindak dan mengamankan kendaraan yang menggunakna knalpot brong. Yakni knalpot yang tak sesuai standar dan menjadi fokus operasi keselamatan tahun ini.

Sebanyak 500 knalpot brong hasil OKLC 2023 itu dimusnahkan di Halaman Mapolres Pemalang Jalan Jendral Sudirman Timur No.25 Pemalang.

"Kami telah mengamankan kurang lebih 500 knalpot brong dan langsung dilakukan pemusnahan dengan cara digergaji menggunakan alat potong listrik," kata Kapolres yang didampingi Kadishub Pemalang.

Baca Juga: Makin PD, Nissan Terra VL 4x4 2023 Berani Adu Spek Mitsubishi Pajero Sport 2023

Selain itu, Kapolres  juga mengungkapkan penindakan terhadap dua odong-odong, karena sudah menyalahi aturan penggunaannya. Kendaraan seperti ini, spesifikasinya bukan di jalan umum, tetapi hanya untuk area atau jalan-jalan tertentu, contohnya di area objek wisata.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Humas Polres Pemalang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x