Penggunaan kendaraan odong-odong di jalan umum sangat membahayakan keselamatan penumpangnya. Kepada masyarakat, khususnya penumpang agar dapat memanfaatkan kendaraan atau angkutan umum.
“Odong-odong ini digunakan untuk mengangkut masyarakat layaknya kendaraan angkutan umum.” Ujar Kapolres
Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang berkomitmen akan terus bersinergi dengan Dinas Perhubungan, dalam mewujudkan Kabupaten Pemalang yang tertib berlalu lintas.
Baca Juga: Gesits Raya Hadir di IIMS, Harga Lebih Murah dari G1, Benarkah? Cek Harganya!
Polres Pemalang berkomitmen akan terus bersinergi dengan Dinas Perhubungan, dalam mewujudkan Kabupaten Pemalang yang tertib berlalu lintas," tegas Yovan.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pemalang Mu'minun menambahkan, kedepan Dishub akan sering menyelenggarakan operasi gabungan bersama Lantas untuk menindak odong-odong yang juga meresahkan.
Sebab sesuai kajiannya, trayek mereka sebetulnya bukan di jalan raya atau arteri, tetapi di tempat wisata.
"Tidak boleh, odong-odong dilarang beroperasi di jalan arteri," ujar Mu'minun.
Demikian informasi tentang penilangan 7.857 pengendara, Polres Pemalang tegaskan odong-odong dilarang beroperasionalisasi di jalanan umum.***