PORTAL PEKALONGAN – Akibat perbuatannya, merampok seorang juragan batik di Kota Pekalongan, dua orang pelaku kini harus merasakan akibatnya.
Kedua pelaku itu adalah GS alias US (29), warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan OJ (36), warga Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan Kota setelah diringkus aparat Satreskrim Polres tersebut.
Baca Juga: Mbah Moen: Amalkan Doa Ini agar Rezeki dan Keungan Melimpah
Dalam aksinya, sebelum menggondol uang milik korban ratusan juta rupiah, keduanya juga melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Satreskim Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk keduanya di lokasi berbeda, di Kota Semarang.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Pekalongan Kota, Jumat 17 Februari 2023.