Kepada redaksi, Senin, 2 Oktober 2023, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang itu menyatakan bahwa operasi truk ODOL di jalan tol, cukup bagus untuk menolong pengemudi truk yang sering dijadikan tersangka bila terjadi kecelakaan angkutan barang.
"Sebenarnya, penyelesaian permasalahan truk ODOL itu cukup rumit dan ruwet. Artinya penyelesaiannya tidak hanya dilakukan dengan cara operasi atau sidak, namun dalam skala besar banyak hal yang harus dibereskan," tegas pakar transportasi Indonesia yang tinggal di Semarang itu.
Menurut Djoko Setijowarno, ada sekitar 10 kementerian lembaga yang terlibat dalam penyelengaraan angkutan barang. Selain Kementerian Perhubungan, PUPR, kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bappenas, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Saat ini, 80 persen truk tidak punya kir, karena bagi pengusaha truk, tidak ada bedanya antara melaksanakan kir atau tidak. Saat ini sebenarnya biaya kir itu murah, tidak mahal. Namun dalam praktiknya sejumlah Dinas Perhubungan di daerah yang memberikan tarif kir tidak sesuai ketentuan. Artinya, dicari kesalahan-kesalahan, sehingga harus membayar mahal puluhan kali lipat dari pada mestinya."
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Peringatkan Jangan Ganggu Penyidikan dan Penghilangan Barang Bukti
Hal itu oleh pengusaha dianggap mengganggu. Maka sebagian besar pengusaha angkutan (pemilik truk) tidak mau melakukan kir.
Terlebih tarif kir di daerah juga tidak seragam. Ditambah lagi tunjangan fungsional petugas kir itu terlalu kecil.
"Kalau tidak salah sekitar Rp200.000/bulan peratutran Meneteri Keuangan Tahun 2006. Ya nggak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tunjangan fungsional 20 tahun tidak naik. Setiap 2 tahun tarif tol naik. Para petugas itu tidak ada yang memperhatikan," tegasnya.