Bolehkah Seorang Istri Puaskan Suami dengan Cara Tak Biasa ? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 23 Mei 2022, 04:30 WIB
Bolehkah Seorang Istri Puaskan Suami dengan Mulut? Simak Penjelasan Buya Yahya
Bolehkah Seorang Istri Puaskan Suami dengan Mulut? Simak Penjelasan Buya Yahya /

PORTAL PEKALONGAN - Buya Yahya dalam ceramah di  Youtube Al-Bahjah TV menjawab pertanyaan dari audiens, bolehkah seorang istri memuaskan suami dengan cara tak biasa seperti menggunakan mulut? Simak penjelasan Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, pertanyaan bolehkah seorang istri puaskan suami dengan cara tak biasa seperti menggunakan mulut, bukan hal yang tabu untuk diperbincangkan, karena ilmu tidak ada yang tidak baik, apalagi di majelis taklim yang mulia.

Majelis harus menyikapi bijaksana terhadap pertanyan bolehkah seorang istri memuaskan suami dengan cara tak biasa seperti menggunakan mulut berkaitan dengan hal sensitif, perihal syariat yang ada ilmunya, ada ajaranya yang berasal dari tuntunan Rosulullah SAW.

Dikutip Portal Pekalongan dari penjelasan Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV berikut ini bisa dijadikan bahan pelajaran bagi suami istri tentang kaidah berhubungan suami istri.

Baca Juga: Ada Air Muncrat di Turunan Gombel Lama Semarang, Arus Lalu Lintas Terganggu

Buya Yahya menjelaskan bahwa suami istri boleh berbuat apa saja dan melaukan apa saja untuk menyenangkan suami atau istrinya. Gunakan yang kita punya apa saja boleh, asal dua hal yang sangat dilarang dan haram hukumnya jika dilakukan.

Dua hal tersebut yang dilarang dalam syariat Islam yaitu jika melakukan hubungan suami istri dengan jalan yang tidak semestinya, yaitu lubang kubul. Kenapa dilarang?
Menurut Buya Yahya, itu jalan yang tidak semestinya dan kotor, tidak bersih, karena digunakan untuk mengeluarkan hal yang kotor.

Hal yang kedua, yaitu jika melakukan saat istri sedang haid. Saat haid istri mengalami pendarahan yang keluar dari rahim sebagai darah kotor dan najis. Maka suami tidak boleh menggauli istrinya di saat mengeluarkan darah kotor atau najis.

"Waktu istri haid, seorang suami memasukkan alatnya ke lubang depan, kemudian yang kedua yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram," tegas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: You Tube Al-Bahjah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah