Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Resmi Dihapus pada 28 November 2023

- 5 Juni 2022, 08:12 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berbicara tentang penghapusan tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berbicara tentang penghapusan tenaga honorer. /Dok Kemenpan RB

PORTAL PEKALONGAN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat 28 November 2023.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Setkab.go.id, hal tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Adapun pegawai non-ASN yang dimaksud dalam surat tersebut adalah pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Waspada Beredar Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Guru Honorer

Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing yang sesuai dengan kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan serta sesuai dengan karakteristik masing-masing instansi.

Menteri Tjahjo mengungkapkan, pemerintah telah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan sumber daya manusia (SDM) aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

Baca Juga: Waspada Pinjaman Online Ilegal, Guru Honorer Pinjam Rp5.000.000, Kini Ditagih Rp206.000.000

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah