Ini Alasan Jawa Tengah Menolak Hasil Kongres Luar Biasa PGRI di Surabaya

- 19 November 2023, 21:03 WIB
Pernyataan sikap PGRI Provinsi Jateng dan PGRI Kabupaten/Kota se Jateng yang ditandatangani Dr H Muhdi SH MHum dan Drs H Aris Munandar MPd selaku Ketua Pengurus PGRI Jateng sekaligus Pimpinan Rapat dan selaku Sekretaris Pengurus PGRI Jateng sekaligus sekretaris rapat di Semarang, 18 November 2023
Pernyataan sikap PGRI Provinsi Jateng dan PGRI Kabupaten/Kota se Jateng yang ditandatangani Dr H Muhdi SH MHum dan Drs H Aris Munandar MPd selaku Ketua Pengurus PGRI Jateng sekaligus Pimpinan Rapat dan selaku Sekretaris Pengurus PGRI Jateng sekaligus sekretaris rapat di Semarang, 18 November 2023 /Ali A/

PORTALPEKALONGAN.COM - SEMARANG - Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang digelar di Surabaya 3-4 November 2023 mendapat reaksi keras dari PGRI Jateng dan PGRI Kabupaten dan Kota se Jawa Tengah.

Hal itu tertuang dalam pernyataan sikap PGRI Provinsi Jawa Tengah dan PGRI Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang ditandatangani Dr H Muhdi SH MHum dan Drs H Aris Munandar MPd selaku Ketua Pengurus PGRI Jateng sekaligus Pimpinan Rapat dan selaku Sekretaris Pengurus PGRI Jateng sekaligus sekretaris rapat yang digelar di Semarang, 18 November 2023.

Baca Juga: Terbaru! Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kurikulum Merdeka Kelas 2 SD Unit 5 Halaman 63: Where is My Pencil?

Rapat Koordinasi Pengurus PGRI Provinsi Jateng dan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota se- Jateng digelar Sabtu, 18 November 2023 Pukul 09.00 - 11.00 WIB, dihadiri oleh 35 Pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jateng, dipimpin oleh Ketua PGRI Jawa Tengah dan Sekretaris Umum PGRI Jawa Tengah, dengan agenda menyikapi KLB dan Keputusan Menkumham.

 

Berikut ini adalah pernyataan sikap PGRI Jateng dan PGRI Kabupaten / Kota se Jateng:

1) Menolak Kongres Luar Biasa PGRI di Surabaya tanggal 3-4 November 2023 dan hasilnya, karena tidak diselenggarakan oleh Pengurus PB PGRI yang sah, diselenggarakan atas keputusan Konkernas dan/atau atas permintaan lebih dari 1/2 (seperdua) jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari 1/2 (seperdua) jumlah suara, dan tidak dihadiri oleh 1/2 (satu perdua) jumlah kabupaten/kota yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara, melainkan hanya beberapa Kabupaten/Kota, sehingga bertentangan dengan pasal 5 dan 43 AD PGRI, pasal 60, 61, 63, dan 65 ART PGRI dan kedaulatan organisasi/anggota.

Baca Juga: Polisi Ringkus Guru Ngaji di Semarang yang Diduga Cabuli Anak Didiknya

2) Menolak Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor-AHU 000 1568.AH.01.08 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia karena diajukan oleh Pengurus Besar yang tidak sah/tidak dipilih melalui Kongres yang sah, sehingga bukan dipilih dan tetapkan berdasarkan kedaulatan organisasi/anggota dan bertentangan dengan AD/ART PGRI.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: PGRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x