Pengiriman Paket Sabu 23 Kg Digagalkan, Polisi: Jaringan Internasional Masuk Banten

10 Maret 2022, 06:16 WIB
Tujuh tersangka dari sindikat narkoba jenis sabu seberat 23 kg saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Pandeglang, Banteng, Rabu 9 Maret 2022. /Kabar Banten/Aldo Marantika

PORTAL PEKALONGAN - Pengiriman paket narkoba jenis sabu seberat 23 kg berhasil digagalkan Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang, Banten, Rabu 9 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga menjelaskan, peredaran narkoba jenis sabu seberat 23 kg itu merupakan jaringan internasional yang masuk dari pesisir laut Banten.

Adapun pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat pada Selasa 8 Maret 2022 pagi, sekitar pukul 09.40 WIB, di jalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur.

Baca Juga: Solusi Apa yang Dapat Kalian Ajukan kepada Pemerintah untuk Mencegah Semakin Meningkatnya Peredaran Narkoba?

"Kasus ini bermula tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, terdapat aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang nonlokal membawa dua koper saat pagi hari," ungkap Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, dikutip Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Kamis 10 Maret 2022.

Dijelaskan, petugas mengamankan tiga orang dalam mobil Kijang Innova yaitu HS alias Herli, ES alias Enja dan AS alias Anan di pinggir jalan raya Tanjung Lesung–Sumur, Desa Tangkil Sari, Cimanggu.

“Ketika diamankan, terdapat dua koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu," terangnya.

Shinto kembali mengatakan pada interogasi awal, tersangka AS menyampaikan bahwa barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera.

Baca Juga: Komedian Berinisial FF Ditangkap Polisi, Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kemudian dilakukan pengembangan dan penyidik, hingga polisi melakukan penangkapan terhadap empat tersangka lainnya.

Jadi total 7 tersangka diamankan petugas, yakni ISB (44) nelayan, warga Wanasalam Lebak, HD (35) nelayan, warga Malingping Lebak, SPM (51) wiraswasta, tinggal di Jakarta, AF (34) wiraswasta, warga Cikeusik Pandeglang, ES (37) buruh, warga Mandalawangi Pandeglang, HS (21) wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang dan AS (48) wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang.

"Dua buah koper berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 kg, masing-masing koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh China merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 kg dan koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh China merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kg," jelas Shinto.

Baca Juga: Polisi Ungkap Aktor Berinisial AP adalah Ardhito Pramono, Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Para tersangka terancam dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler