5 Pelaku Terancam Hukuman Mati, Sindikat Sabu 20 Kg Sumatera-Jakarta Dibongkar

30 Maret 2022, 13:04 WIB
5 pelaku sindikat sabu 20 kg yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. /Fajar/PMJ News


PORTAL PEKALONGAN - Sindikat peredaran narkoba jenis sabu lintas Sumatera-Jakarta berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kg dari sindikat lintas provinsi, Sumatera-Jakarta.

Dari terbongkarnya sindikat peredaran narkoba jenis sabu lintas Sumatera-Jakarta itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 5 pelaku dan 20 kg sabu sebagai barang bukti.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu 66 Karung Lolos Masuk Pangandaran, Polda Jawa Barat Amankan 4 Tersangka

"Tersangka yang diamankan ada 5 orang, dan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 20 bungkus atau 20,9 kilogram," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweinny Panjiyoga dalam konferensi pers, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Rabu 30 Maret 2022.

Indraweinny menjelaskan, penangkapan sindikat itu merupakan hasil analisa dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya. Kemudian, tim mendapatkan informasi terkait narkoba yang hendak dikirim dari Sumatera ke Jakarta.

"Kami lakukan penyelidikan di Sumatera Utara dan Lampung, kemudian kami temukan jaringan ini sedang melakukan perjalanan ke Lampung dan berhasil menemukan para pelaku di rest area sebanyak 5 orang di dalam mobil," imbuhnya.

Baca Juga: Pengiriman Paket Sabu 23 Kg Digagalkan, Polisi: Jaringan Internasional Masuk Banten

Lebih lanjut Indraweinny menjelaskan, para pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu itu di belakang sound system ukuran besar dan diletakkan di bagian belakang mobil. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut akan diedarkan di Lampung dan Jakarta.

"Dari hasil pemeriksaan, barang akan ditaruh di Lampung dan Jakarta," jelasnya.

Baca Juga: Lima Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, Kasus Kepemilikan 200 Kg Sabu di Aceh

Menurut Indraweinny, akibat dari perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu mencapai 20 kg itu, 5 pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler