Polda Banten Bongkar Sindikat Kecurangan Perdagangan BBM, Keuntungan Capai Rp7 Miliar

23 Juni 2022, 08:01 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan jajarannya menyampaikan keterangan kepada dalam konferensi pers.. /PMJ News

 

PORTAL PEKALONGAN - Polda Banten berhasil membongkar sindikat kecurangan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp7 miliar.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam konderensi pers di Polda Banten, Rabu 22 Juni 2022.

Tim dari Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang–Jakarta Km 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin 6 Juni 2022 siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Viral! Video Detik-Detik Truk Tebu Terangkat di SPBU Malang, Ini Kronologinya hingga Muatan Tebu Berhamburan

“Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang–Jakarta Km 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten pada Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Shinto kepada media, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Kamis 23 Juni 2022.

Shinto menjelaskan pada saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” jelas Shinto.

Baca Juga: Sebuah Kendaraan Kebakaran di SPBU, Api Membumbung Tinggi

Shinto menambahkann, atas perkara tersebut Polda Banten menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial BP (68 tahun), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61 tahun) berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU.

Sementara itu, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengungkapkan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.

“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” kata Chandra.

Chandra menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonimis.

Baca Juga: Mengaku Wartawan Peras Petugas SPBU, Dua Tersangka Diamankan Polres Pemalang

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Chandra

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening Koran,” jelas Chandra.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Viral! Mentri BUMN Erick Thohir Kaget Toilet SPBU Pertamina Bayar, 'Toilet Harus Gratis Gaboleh Bayar!'

Di tempat dan kesempatan yang sama, Maman Arifrahman sebagai Fungsional Pengawas Kemetrologian juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Ilegal menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin.

“Kita telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya.

Maman menambahkan bila jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diizinkan oleh peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 23 tentang Teknis Bejana Ukur.

Selanjutnya, Yuniarso sebagai Penyidik Pegawai Negri Sipil Perlindungan Konsumen selaku saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyampaikan bahwa ketika pelaku usaha memperdagangkan barang dan jasanya tidak boleh mengurangi hak-hak konsumen untuk d layani dengan benar dan jujur.

Baca Juga: Toilet SPBU Harusnya Gratis, Ini Kata Menteri BUMN Erick Thohir Selengkapnya

“Kami mengapresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Banten atas pengungkapan kecurangan penjualan BBM yang merugikan konsumen, kami siap membantu dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mengawasi agar menghindari kecurangan di SPBU lainnya.” kata Yuniarso.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler