Profil 2 Dosen UIN Walisongo Semarang yang Diduga Terima Suap Rp830 Juta, untuk Apa?

25 Agustus 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi uang suap. /Pixabay/Mike

PORTAL PEKALONGAN - Dua orang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah diduga menerima suap.

Dua orang dosen itu dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yakni Dr Amin Farih MAg dan Adib SAg MSi.

Amin Farih dan Adib diduga menerima suap sebesar RP830 juta.

Amin Farig adalah Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo Semarang.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 3 Halaman 107, 109, 110, 111, 113, 115, 116, 117: Petunjuk Perawatan Tanaman Melati

Adapun Dr Amin Farih MAg adalah Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Semarang.

Suap tersebut diduga untuk kisi-kisi soal jawaban dalam Seleksi Perangkat Desa Gajah, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Kini kedua dosen UIN Walisongo Semarang sedang diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dilansir portalpekalongan.com dari ANTARA, pada Selasa 23 Agustus 2022, Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono menyebutkan bahwa kedua terdakwanya memiliki jabatan yang cukup tinggi di Universitas.

Baca Juga: Dugaan Bocornya Data Anak Usaha Jasa Marga, Begini Tanggapan PT Jasa Marga Tollroad Operator

Menurut jaksa, tindak pidana korupsi pada tahun 2021 terjadi karena FISIP UIN Semarang yang bekerja sama dengan perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Kerja sama itu dilakukan atas dasar adanya pelaksanaan seleksi perangkat desa yang bertujuan untuk meloloskan para kandidat yang sudah menyuap.

Masing-masing dari mereka memiliki peran tersendiri untuk melancarkan misi yang sudah dicanangkan.

Dimana Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi memperkenalkan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 6 SD Pembelajaran 5 Subtema 1 Halaman 51, 52, 53: Jumlah Pembeli Jahe dan Bawang

Kemudian Amin Farih berperan sebagai pengarah.

Sementara Adib sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.

Selanjutnya Imam Jaswadi ada juga Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak yang telah dipindah tugaskan ke Polres Banjarnegara untuk memberikan uang kepada Amin dan Adib sebanyak Rp830 juta.

Menurut penelusuran, uang sebanyak itu didapat dari 16 calon perangkat desa berasal dari 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

"Penyerahan pertama uang sebesar Rp720juta dan terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah tedakwa Adib," ujar Hakim Ketua Arkanu dalam sidang.

Baca Juga: Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS: UKW adalah Forum Utama Unjuk Eksistensi Wartawan

Mereka yang telah memberi suap akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.

Awalnya rencana berjalan sesuai rencana, namun hal itu menimbulkan kecurigaan Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufik.

Imam Taufik curiga karena sejumlah peserta seleksi perangkat desa itu dapat menyelesaikan ujian dalam waktu yang singkat.

Mereka yang bisa menyelesaikan seleksi dengan cepat juga nilainya di atas 90 poin.

Baca Juga: Tegaskan Larangan Sepeda Motor Masuk Tol, Polda Metro Jaya: Bukan Hanya Melarang, Memang Aturannya Tidak Boleh

Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang itu, mengadili empat terdakwa yaitu Wakil Dekan FISIP UIN Semarang, Amin Farih, dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang, Adib, Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi, dan mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, Saroni.

"Untuk pembuatan soal tes CAT, ditunjuk dosen-dosen UIN Walisongo Semarang sesuai dengan keahlian/bidang ilmu yang bersangkutan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Arkanu, Selasa 23 Agustus 2022.

Imam Jaswadi dan Saroni kemudian mengumpulkan kepala desa yang melaksanakan seleksi perangkat desa.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 6 SD Pembelajaran 5 Subtema 1 Halaman 50: Informasi Negara ASEAN

Mereka menjanjikan lolos dengan syarat memberikan sejumlah uang.

"Adapun besaran uang yang harus diserahkan untuk formasi Kadus dan Kaur harus membayar Rp 150 juta per orang. Sedangkan untuk jabatan Sekretaris Desa harus membayar sebesar Rp 250 juta per orang yang harus diserahkan paling lambat satu minggu kemudian kepada Imam Jaswadi. Apabila uang tidak diserahkan maka yang bersangkutan akan ditinggal," jelas jaksa.***


Sumber: Antara

TAGS: suap, jaksa, persidangan, 2 dosen UIN Walisongo Semarang, dosen UIN Walisongo terima suap, suap seleksi perangkat desa, Seleksi perangkat desa Kabupaten Demak,

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler