Dicekik dan Dibanting Berulang Kali oleh Rizky Billar, Inilah Sejumlah Memar pada Tubuh Lesti Kejora

1 Oktober 2022, 09:31 WIB
Inilah Sejumlah Memar pada Tubuh Lesti Kejora, Dicekik dan Dibanting Berulang Kali oleh Rizky Billar. /Tangkapan layar/Youtube/

 

PORTAL PEKALONGAN - Terungkap berdasarkan laporan Lesti Kejora ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, Lesti Kejora mengalami sejumlah luka memar pada tubuhnya.

Dalam laporan itu, sejumlah luka lebam atau memar pada tubuh Lesti Kejora akibat dicekik sampai dibanting berulang kali oleh Rizky Billar.

"Tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada media, Jumat 30 September 2022.

Baca Juga: Inilah Penampakan Putri Candrawathi Berbaju Tahanan Warna Oranye, Resmi Ditahan di Mabes Polri

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Zulpan juga mengungkapkan, berdasarkan data Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari laporan Lesti Kejora, luka memar tersebut dialami Lesti Kejola lantaran Rizky mendorong serta membantingnya ke kasur. Selanjutnya, Rizky juga mencekiknya dan membantingnya di kamar mandi.

Dalam rincian laporan pihak kepolisian, kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar ini terjadi berulang kali, hingga Lesti Kejora alami luka-luka lebam atau memar.

Namun demikian untuk memastikan lukanya di mana saja, Lesti pun divisium. Saat ini polisi masih menunggu hasilnya rampung.

"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," tuturnya.

Baca Juga: SEJARAH BARU! SHELL bLU cRU Yamaha Enduro Challenge, Simak Jadwal Pelaksanaannya

Diberitakan sebeklumnya, Lesti melaporkan Rizky ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi kepada media, Kamis 29 September 2022.

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Baca Juga: 14 Pelanggaran Incaran Operasi Zebra 2022, Digelar Korlantas Polri Selama 14 Hari Mulai Senin 3 Oktober

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelas Nurma.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler