Dikenakan Pelanggaran Etik dan Pidana, Teddy Minahasa Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

15 Oktober 2022, 07:15 WIB
Irjen Pol. Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.negak Hukum /Instagram @anitalusiana305/

 

 

PORTAL PEKALONGAN - Irjen Pol. Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, dengan dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM) diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang telah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 14 Oktober 2022 petang.

Baca Juga: Terkuak Penangkapan Kapolda Jatim Teddy Minahasa, Begini Kronologinya

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Sigit menjelaskan, keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.

"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit.

Baca Juga: Hasil Tes Laboratorium Teddy Minahasa Positif, Begini Penjelasan Dedi Prasetyo

Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut. Kemudian Kapolri memerintahkan Divpropam Polri untuk menjemput Teddy Minahasa, dan dilakukan gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022 pagi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.

"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. TM dikenakan pelanggaran etik dan pidana," ungkap Sigit.

Baca Juga: Isu Penangkapan Kapolda Jatim Teddy Diduga terkait Narkoba, Begini Penjelasan Kapolri

Untuk itu, Kapolri memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara pidananya.***

 

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler