Diduga Terima Suap Rp56 Miliar, KPK Tetapkan Bambang Kayun Jadi Tersangka

4 Januari 2023, 11:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers penetapan tersangka Bambang Kayun. /PMJ News/YouTube KPK RI/

 

PORTAL PEKALONGAN - Diduga menerima suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM), AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar.

 

"Tersangka BK (Bambang Kayun) menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri kepada media, Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga: Februari, Suzuki Segera Pamerkan Model SUV EV Terbarunya. Bikin Penasaran!

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Rabu 4 Januari 2023, Firli mengatakan, pihaknya menduga ada dua orang penyuap AKBP Bambang Kayun, yakni ES dan HW. Keduanya mulai berkomunikasi dengan Bambang Kayun sejak Mei 2016.

Dari kedua penyuap tersebut, lanjut Filli, Bambang Kayun diduga mendapatkan aliran uang hingga Rp5 miliar. Dana itu dikirimkan kepada Bambang pada tahun 2016.

"Tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," tuturnya.

Baca Juga: LPPOM MUI Jateng Top 3 Se Indonesia, Prof Ahmad Rofiq: Tak Mudah, Sertifikasi Halal via Skema Self Declare

Firli juga menyebut Bambang Kayun kembali mendapatkan aliran dana dari ES dan HW pada tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar. Padahal, saat itu keduanya telah berstatus tersangka di Bareskrim Polri.

"Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara," terangnya.

Selain itu, Firli menjelaskan Bambang Kayum juga diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri senilai Rp50 miliar.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar," tukasnya.

Baca Juga: KESEMPATAN EMAS! Lulusan SMA Sederajat Jadi PPPK 2023, Cek 3 Instansi yang Sepi Peminat, Jadi Peluang Besar

AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler