Polri Selamatkan Aset Negara 1,5 T dari Korupsi Sepanjang Tahun 2022

- 4 Januari 2023, 07:26 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers. /Foto: PMJ News/

PORTAL PEKALONGAN - Kepolisian Republik Indonesia mengklaim sudah menyelamatkan aset negara dengan nilai fantastis sepanjang tahun 2022.

Melalui Satgassus Pencegahan Korupsi, Polri telah menyelesaikan 470 perkara kasus dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Sedangkan untuk pemulihan aset atau asset recovery yang berhasil selamatkan senilai Rp 1,5 triliun

“Pada 2022 kami telah menyelesaikan 470 perkara dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Sedangkan untuk pemulihan aset atau asset recovery yang berhasil kami selamatkan senilai Rp 1,5 triliun,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Humas Polri.

Baca Juga: TINGGAL 2 HARI LAGI! Lulusan SMA Sederajat Bisa Jadi PPPK 2023 di 3 Instansi karena Sepi Peminat, Ayo Daftar!

Kapolri menjelaskan, bahwa pemulihan aset sebesar Rp 1,5 triliun itu merupakan hasil penyitaan aset dari 659 tersangka pada tahap penyidikan. Mulai penyidikan kasus tindak pidana hingga penambangan ilegal.

Asset recovery senilai Rp 1,5 triliun yang berhasil dilakukan oleh Polri tersebut merupakan hasil penyitaan aset 659 tersangka yang dilakukan pada tahap penyidikan tindak pidana,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2022 terdapat 659 perkara, baik illegal miningillegal fishing, maupun illegal logging, dengan penyelesaian sebanyak 399 perkara atau 60,54 persen.

Dari sejumlah perkara yang diselesaikan tersebut, Polri berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebanyak Rp 757,5 miliar yang didapatkan dari penyitaan pada proses penyidikan.

Baca Juga: Herry Wirawan Tetap Divonis Hukuman Mati Setelah MA Tolak Kasasi

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x