Kapolresta Cilacap Tepis Tuduhan Kriminalisasi terkait Pengelola Tambang Ilegal, Begini Klarifikasinya...

5 Februari 2023, 10:24 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan keterangan terkait kasus illegal mining (penambangan ilegal) di Kabupaten Cilacap. /K Jusyak/

 


PORTAL PEKALONGAN - Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto SIK MSi memberikan klarifikasi terkait tuduhan kriminalisasi pembangunan atas penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di wilayah Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap yang dilakukan pada Jumat 6 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 15.30.

Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto SIK MSi mengatakan, pihaknya melakukan penindakan karena melihat pelanggaran pidana murni dalam kegiatan penambangan tersebut, bukan karena alasan yang lain.

Dia mengungkapkan, modus operandinya, pengelola tambang melakukan penambangan tanah merah tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Ganja dan Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba

"Dalam kasus ini Polres Cilacap menetapkan Saudara MR sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan antara lain satu unit ekskavator, satu unit dumptruck, buku rekapan dan sejumlah uang," kata Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Sabtu 4 Februari 2023.

Alat berat yang disita, lanjut Fannky Ani Sugiharto, dititipkan penyidik ke pihak BBWS karena alat berat itu milik BBWS dengan pertimbangan perlu perawatan khusus.

Selebihnya, apabila alat berat tersebut akan digunakan, pihak pengelola tambang dipersilakan mengurusnya ke pihak BBWS.

"Hal itu (kami lakukan -red) agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah. Apabila diperlukan dalam hal akan dilaksanakan tahap II, kapan pun dari BBWS siap menghadirkannya," sambungnya.

Baca Juga: Cara Cegah Stunting Pada Anak, Tak Harus Mahal, Manfaatkan Protein Hewani Lokal yang Ada di Daerahmu

Kombes Pol Fannky juga mengatakan, berkaitan dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh MR, memang benar dilakukan atas perintah pihak BPBD Kabupaten Cilacap dengan tujuan untuk menata lahan untuk membangun hunian sementara (huntara).

Akan tetapi, cara yang digunakan yaitu menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas menggunakan ekskavator. Namun oleh MR tanah merah hasil penggalian atau perataan itu diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional pembangunan huntara.

"Padahal pembangunan huntara sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan MR inilah yang diduga sebagai perbuatan penambangan ilegal," tambahnya.

Terkait dengan proses penyelidikan kasus tersebut, jelas Kombes Pol Fannky, penyidik sudah berkonsultasi dengan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jateng. Di dalam proses penyidikan pun penyidik sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Bunda Wajib Tahu! Stunting Gangguan Gagal Tumbuh Anak Ternyata Dapat Dicegah Sejak Kehamilan, Begini Caranya..

"Adapun sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batu Bara yang berbunyi, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin," jelasnya.

Terkait dengan pembangunan huntara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Kapolresta menyebut bahwa pihaknya amat mendukung kegiatan tersebut dan sama sekali tidak akan merintangi proyek pemerintah yang berjalan itu.

"Polres Cilacap sepenuhnya mendukung kelancaran proyek pemerintah dan tidak ada kriminalisasi dalam hal ini," tegasnya.

Baca Juga: Gus Baha: Selagi Ada Kesempatan Bacalah Doa Ini Dalam Sholatmu! agar Tidak Was - was

Illegal Mining

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan telah memonitor perkembangan perkara tersebut dan mendukung penuntasan illegal mining (penambangan ilegal) di Jawa Tengah.

"Polda Jateng mendukung pengungkapan kasus di Cilacap tersebut dan siap mengawal agar penyidikan berjalan transparan, objektif, dan profesional," tandas Kombes Pol M Iqbal.

"Kami mengimbau pihak-Pihak yang terlibat dalam kasus ini agar memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat, bukan membuat opini seolah-olah Polri melakukan kriminalisasi program pembangunan. Sudah jelas dan tegas bahwa Polri dari Mabes hingga Jajaran Polsek sudah berkomitmen mengawal dan mendukung program pembangunan," tegasnya. *

Editor: Ali A

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler