Duet Ganjar-Prabowo Realistis, Rasional, dan Berpeluang Menangi Pemilu 2024, Ini Alasannya

24 Maret 2023, 14:57 WIB
Pangi Syarwi Chaniago /Twitter/@pangisyarwi1/

PORTAL PEKALONGAN - Duet pasangan capre-cawapres Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto disebut-sebut sebagai pasangan yang realistis, rasional, dan berpeluang untuk memenangi Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago saat menjadi narasumber dalam Embargo Talk Episode 5 bertajuk "Menerka Strategi Koalisi Megawati", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Vibrasi di Jakarta, Kamis 23 Maret 2023.

Pangi menilai, duet Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu sebagai pasangan capres-cawapres ideal dari segi latar belakang keduanya, yaitu sipil dan militer.

Baca Juga: Presiden Imbau Para Pejabat Negara Tak Menggelar Acara Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya

Baca Juga: Jadi Peta Jalan Pembangunan Nasional, Kehadiran PPHN Juga Memastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN

Menurut Pangi, duet kader PDIP dan Ketua Umum Partai Gerindra itu berpeluang memenangi Pilpres 2024 karena keduanya memiliki tingkat keterpilihan atau elektabilitas yang baik dan modal partai yang kuat.

Selain itu, lanjutnya, keduanya juga berprestasi, memiliki irisan calon pemilih yang berbeda, dan kombinasi latar belakang yang ideal, yaitu sipil dan militer.

Soal latar belakang pasangan calon tersebut, Pangi menyebutnya sebagai hasil survei yang telah dia lakukan.

Sipil-Militer Potensial

Menurut CEO and Founder Voxpol Center Research and Consulting itu, berdasarkan hasil survei yang dia lakukan, diketahui sebesar 15 persen responden menilai simulasi pasangan yang ideal untuk menjadi capres-cawapres adalah sosok dari latar belakang sipil dan militer.

"Artinya, sipil dan militer, bukan militer dan sipil. Artinya, ada kemungkinan Ganjar adalah tokoh dari latar belakang sipil, kemudian Pak Prabowo dari militer. Nah, ini cukup potensial, potensi kemenangan ada," ucap dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Baca Juga: MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polri Terkait Hasil Rapat dengan Komisi III DPR, Ini Alasannya

Baca Juga: Erick Thohir Kuasai Peta Elektoral Cawapres, Tiap Capres Didampingi Erick Berpotensi Menang, Ini Contohnya

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler