Setubuhi Remaja hingga Hamil 3 Bulan, Sopir Odong-odong Bejat Ditangkap

15 Mei 2023, 09:51 WIB
Sopir odong-odong bejat yang menghamili seorang gadis saat ditangkap polisi. /PMJ News/


PORTAL PEKALONGAN - Seorang pria berinisial RIS, 42 tahun yang telah gagal berumah tangga tiga kali, ditangkap polisi karena dilaporkan telah menyetubuhi seorang gadis berinisial Bunga (nama samaran), 17 tahun hingga hamil 3 bulan.

RIS sehari-hari bekerja sebagai sopir odong-odong. Dia ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakannya di kawasan Semanan Kalideres Jakarta Barat, pada Sabtu 13 Mei 2023..

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman menjelaskan, pelaku RIS ini berprofesi sebagai sopir odong-odong dan sudah 3 kali gagal dalam urusan rumah tangga (pernikahan).

Baca Juga: Inilah 4 Keutamaan Ayat Kursi, Kapan Waktu Membacanya yang Paling Dianjurkan?

"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," ujar Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar kepada media, Minggu 14 Mei 2023.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Senin 15 Mei 2023, Syafri menjelaskan korban berkenalan dengan pelaku saat pertama kali korban menaiki kendaraan odong-odong pelaku.

Pelaku menceritakan, saat korban menaiki kendaraan odong odong kemudian pelaku tertarik akan kecantikan korban dan berkenalan dengan meminta nomor hp korban. Berjalannya waktu antara pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui ponsel hingga pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan yang ditempati.

Setibanya di rumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban. Mendengar ajakan yang tidak pantas tersebut kemudian korban sempat menolak, namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak.

Baca Juga: Melalui Spill Produk & Bikin Konten, Tasya Farasya Ceritakan Bisa Dapat Keuntungan di Shopee Affiliate Program

"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," jelasnya.

Setelah korban diketahui hamil 3 bulan, orang tua korban lalu melaporkan pelaku ke Polsek Kalideres.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian pihaknya langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.

Diketahui, pelaku RIS berusia 42 tahun asal Pekalongan Jawa Tengah, langsung menyerah saat ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres.

Baca Juga: Liga Inggris : Arsenal Kalah 0-3 Kontra Brighton

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 miliar. ***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler